Makalah tafsir muamalah
MAKALAH
TAFSIR MUAMALAH
TAFSIR TENTANG RIBA (Q.S AR-RUM 39,Q.S AN NISA 160-161,Q.S AL-IMRAN 130,Q.S AL BAQARAH 188,278-279)
Dosen pengampu : Ulfah Munifah, M .Ag.
Disusun oleh :
Nama : Apud (7.01.19.019)
Ahmad Ryan(
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR`AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM CIREBON (IAIC)
KOTA CIREBON,JAWA BARAT
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur selalu terucapkan kehadirat Allah subhanallahu wata`ala yang telah memberikan dan melimpahkan rahmat kepada kita semua,sehingga saya dapat menyusun makalah yang berjudul ‘TAFSIR MUAMALAH,TAFSIR TENTANG RIBA (Q.S AR-RUM 39,Q.S AN NISA 160-161,Q.S AL-IMRAN 130,Q.S AL-BAQARAH 180,278-279)’ dengan tepat waktu.
Dengan penyusunan makalah ini, saya selaku penyusun mengharapkan saran dan kri tik dari kalian atas semua isi makalah ini,dan saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas terselesainya penyusunan makalah ini.
Dan semoga di persentasi makalah ini berjalan lancar dan khidmat,pun bisa menjadi acuan atau refensi dari umat islam untuk mempelajari Tafsir muamalah lebih dalam.
DAFTAR ISI
Halaman Judul ..............................................................................................................1
Kata pengantar...............................................................................................................2
Daftar isi..........................................................................................................................3
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................................4
Latar belakang...................................................................................................4
Rumusan masalah.............................................................................................4
BAB 2 PEMBAHASAN..................................................................................................5
Tafsir tentang Riba Q.S AR RUM ayat 39..........................................................5
Tafsir tentang Riba Q.S AN NISA ayat 160-161................................................6
Tafsir tentang Riba Q.S AL-IMRAN ayat 130.....................................................7
Tafsir tentang Riba Q.S AL-BAQARAH ayat 188,128-129................................8
BAB 3 PENUTUP
1.kesimpulan...........................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................12
BAB 1 PENDAHULUAN
1.Latar belakang
AL-Qur`an adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah melalui Nabi Muhammad SAW. Dengan perantara Malaikat Jibril. Kandungan Dan isi kitab Al-qur`an ini sangat luas dan Global,salah satunya tentang muamalah(jual-beli),di dalam Al-Qur`an hanya garis besar nya saja mengenai muamalah,oleh sebab itu tafsir muamalah berperan penting dalam menjelaskan lebih rinci kandungan Al-Quran tentang Muamalah ini.
Tafsir Muamalah sangat dan harus di pelajari bagi orang Islam,agar dalam praktek keseharianya bisa terhindar dari riba dan kaharaman lainya,
Tafsir muamalah banyak sekali pembahasan dari para Mufassir di dunia,salah satu contohnya tentang Riba,dan pada makalah ini di khususkan pada pembahasan tentang riba dari ayat-ayat Al-Qur`an
2.Rumusan masalah
1.bagaimanakah Tafsir tentang riba Q.S AR RUM ayat 39 ?
2.bagaimanakah Tafsir tentang Riba Q.S AN NISA ayat 160-161 ?
3.bagaimanakah Tafsir tentang Riba Q.S AL-IMRAN ayat 130 ?
4.bagaimanakh Tafsir tentang Riba Q.S AL-BAQARAH ayast 188,128-129 ?
BAB II PEMBAHASAN
1.Tafsir Q.S AR RUM Ayat 39 tentang arti Riba
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبًا لِّيَرۡبُوَاْ فِىٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ
Artinya : "Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."
Surah Ar-Rum 39
a.Tafsir Jalalain Surah Ar-Rum 39
(Dan sesuatu riba atau tambahan yang kalian berikan) umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain supaya orang lain memberi kepadanya balasan yang lebih banyak dari apa yang telah ia berikan;
Pengertian sesuatu dalam ayat ini dinamakan tambahan yang dimaksud dalam masalah muamalah (agar dia menambah pada harta manusia) yakni orang-orang yang memberi itu.
Lafadz` yarbuu` artinya bertambah banyak (maka riba itu tidak menambah) tidak menambah banyak (di sisi Allah) yakni tidak ada pahalanya bagi orang-orang yang memberikannya. (Dan apa yang kalian berikan berupa zakat) yakni sedekah (untuk mencapai) melalui sedekah itu (keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan) pahalanya sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Di dalam ungkapan ini terkandung makna sindiran bagi orang-orang yang diajak bicara atau mukhathabin.
b.Tafsir Ibnu Katsir Q.S AR-RUM ayat 39
(Ar-Rum: 39) Artinya, barangsiapa yang memberi orang lain dengan tujuan agar orang itu balas memberinya dengan lebih banyak daripada apa yang ia berikan kepadanya, maka perbuatan seperti ini tidak ada pahalanya di sisi Allah bagi orang yang bersangkutan. Demikianlah menurut tafsir yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhahhak, Qatadah, Ikrimah, Muhammad ibnu Ka'b, dan Asy-Sya'bi.
Perbuatan seperti itu hukumnya boleh, sekalipun tidak ada pahalanya, hanya saja larangan ini hanya ditujukan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam secara khusus. Demikianlah menurut pendapat Adh-Dhahhak, ia mengatakan demikian dengan berdalilkan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak
2.Tafsir Q.S AN NISA Ayat 160-161 tentang Riba
فَبِظُلۡمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا(Q.S AN NISA 4 :160)
وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ ۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمًا (Q.S AN NISA 4 :161)
Artinya :
"Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah,"(Q.S AN NISA 4 :160)
"melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih." (Q.S AN NISA 4 :161)
a.Tafsir Jalalain Surah AN NISA ayat 160-161
Ayat 160
(Maka karena keaniayaan) artinya disebabkan keaniayaan (dari orang-orang Yahudi Kami haramkan atas mereka makanan yang baik-baik yang dihalalkan bagi mereka dulu) yakni yang tersebut dalam firman-Nya, "Kami haramkan setiap yang berkuku..." sampai akhir ayat (juga karena mereka menghalangi) manusia (dari jalan Allah) maksudnya agama-Nya (banyak).
Ayat 161
(Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan.
b.Tafsir Ibnu Katsir Q.S AN NISA ayat 160-161
Kami haramkan atas mereka hal tersebut karena mereka memang berhak menerimanya disebabkan kezaliman, kedurhakaan mereka, dan mereka selalu menentang rasul mereka serta banyak bertanya kepadanya. Karena itulah dalam surat An-Nisa ini disebutkan oleh firman-Nya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An-Nisa: 160)
Yakni mereka menghalang-halangi manusia dan diri mereka sendiri dari mengikuti perkara yang hak. Sikap tersebut merupakan watak mereka sejak zaman dahulu hingga sekarang tanpa ada perubahan. Karena itulah mereka adalah musuh para rasul; mereka banyak membunuh nabi-nabi, juga mendustakan Nabi Isa ‘alaihissalam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya. (An-Nisa: 161)
3.Tafsir Q.S AL-IMRAN ayat 130
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (Q.S AL-IMRAN :130)
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
a.Tafsir Jalalain Q.S Ali-'Imran 130
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda) bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan (dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan menghindarinya (supaya kamu beroleh keberuntungan) atau hasil yang gemilang.
b.Tafsir Ibnu Katsir Q.S Al-IMRAN:130
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan. Dan peliharalah diri kalian dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kalian diberi rahmat. Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang.
4.Tafsir Q.S AL-BAQARAH Ayat 278-279
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ(Q.S AL-BAQARAH 2:278)
فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ (Q.S AL-BAQARAH 2:279)
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin."
"Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
a.Tafsir Jalalain Q.S AL-BAQARAH Ayat 278-279
Ayat 278
(Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah), maksudnya jauhilah (sisa yang tinggal dari riba, jika kamu beriman dengan sebenarnya, karena sifat atau ciri-ciri orang beriman adalah mengikuti perintah Allah. Ayat ini diturunkan tatkala sebagian sahabat masih juga menuntut riba di masa lalu, walaupun riba itu sudah dilarang.
Ayat 279
(Jika kamu tak mau melakukannya), yakni apa yang diperintahkan itu, (maka ketahuilah) datangnya (serbuan dari Allah dan rasul-Nya) terhadapmu. Ayat ini berisi ancaman keras kepada mereka, hingga ketika ia turun, mereka mengatakan, "Tak ada daya kita untuk mengatasi serbuan itu!" (Dan jika kamu bertobat), artinya menghentikannya, (maka bagi kamu pokok) atau modal (hartamu, agar kamu tidak menganiaya) dengan mengambil tambahan (dan tidak pula teraniaya) dengan menerima jumlah yang kurang.
b.Tafsir Ibnu Katsir Q.S AL-BAQARAH Ayat 278-279
Yaitu jika kalian beriman kepada apa yang disyariatkan oleh Allah buat kalian, yaitu penghalalan jual beli dan pengharaman riba, serta lain-lainnya. Zaid ibnu Aslam dan Ibnu Juraij, Muqatil ibnu Hayyan, serta As-Suddi telah mengatakan bahwa konteks ini diturunkan berkenaan dengan Bani Amr ibnu Umair dari kalangan Bani Saqif, dan Banil Mugirah dari kalangan Bani Makhzum; di antara mereka terjadi transaksi riba di masa Jahiliah. Ketika Islam datang, lalu mereka memeluknya, maka Bani Saqif melakukan tagihannya kepada Bani Mugirah, yaitu meminta lebihan dari pokok harta mereka (bunganya). Maka orang-orang Bani Mugirah mengadakan musyawarah, akhirnya mereka memutuskan bahwa mereka tidak akan membayar riba (bunga) itu dalam Islam, sebab usaha mereka telah Islam. Lalu Attab ibnu Usaid yang menjadi Naib Mekah berkirim surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menanyakan masalah tersebut, lalu turunlah ayat ini. Jawaban dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Usaid berisikan firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (Al-Baqarah: 278-279)
5.Tafsir Q.S AL-BAQARAH Ayat 188
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقًا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (Q.S AL-BAQARAH 2:188)
Artinya : "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
a.Tafsir Jalalain Q.S AL-BAQARAH Ayat 188
(Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain (dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain (Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu (sebagian) atau sejumlah (harta manusia) yang bercampur (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.
b.Tafsir Ibnu Katsir Q.S AL-BAQARAH Ayat 188
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai utang sejumlah harta, sedangkan pemiutang (yang punya piutang) tidak mempunyai bukti yang kuat. Lalu lelaki tersebut mengingkari utangnya dan mengadukan perkaranya kepada hakim, padahal dia mengetahui bahwa dia berhadapan dengan perkara yang hak, dan bahwa dirinya berada di pihak yang salah (berdosa) dan memakan harta haram
BAB III KESIMPULAN
a.Tafsir Jalalain Surah Ar-Rum 39
(Dan sesuatu riba atau tambahan yang kalian berikan) umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain supaya orang lain memberi kepadanya balasan yang lebih banyak dari apa yang telah ia berikan;
Pengertian sesuatu dalam ayat ini dinamakan tambahan yang dimaksud dalam masalah muamalah (agar dia menambah pada harta manusia) yakni orang-orang yang memberi itu.
Lafadz` yarbuu` artinya bertambah banyak (maka riba itu tidak menambah) tidak menambah banyak (di sisi Allah) yakni tidak ada pahalanya bagi orang-orang yang memberikannya. (Dan apa yang kalian berikan berupa zakat) yakni sedekah (untuk mencapai) melalui sedekah itu (keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan) pahalanya sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Di dalam ungkapan ini terkandung makna sindiran bagi orang-orang yang diajak bicara atau mukhathabin.
b.Tafsir Ibnu Katsir Q.S AN NISA ayat 160-161
Kami haramkan atas mereka hal tersebut karena mereka memang berhak menerimanya disebabkan kezaliman, kedurhakaan mereka, dan mereka selalu menentang rasul mereka serta banyak bertanya kepadanya. Karena itulah dalam surat An-Nisa ini disebutkan oleh firman-Nya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An-Nisa: 160)
Yakni mereka menghalang-halangi manusia dan diri mereka sendiri dari mengikuti perkara yang hak. Sikap tersebut merupakan watak mereka sejak zaman dahulu hingga sekarang tanpa ada perubahan. Karena itulah mereka adalah musuh para rasul; mereka banyak membunuh nabi-nabi, juga mendustakan Nabi Isa ‘alaihissalam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya. (An-Nisa: 161)
C.Tafsir Jalalain Q.S Ali-'Imran 130
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda) bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan (dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan menghindarinya (supaya kamu beroleh keberuntungan) atau hasil yang gemilang.
D.Tafsir Ibnu Katsir Q.S Al-IMRAN:130
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan. Dan peliharalah diri kalian dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kalian diberi rahmat. Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang.
E.Tafsir Jalalain Q.S AL-BAQARAH Ayat 278-279
Ayat 278
(Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah), maksudnya jauhilah (sisa yang tinggal dari riba, jika kamu beriman dengan sebenarnya, karena sifat atau ciri-ciri orang beriman adalah mengikuti perintah Allah. Ayat ini diturunkan tatkala sebagian sahabat masih juga menuntut riba di masa lalu, walaupun riba itu sudah dilarang.
Ayat 279
(Jika kamu tak mau melakukannya), yakni apa yang diperintahkan itu, (maka ketahuilah) datangnya (serbuan dari Allah dan rasul-Nya) terhadapmu. Ayat ini berisi ancaman keras kepada mereka, hingga ketika ia turun, mereka mengatakan, "Tak ada daya kita untuk mengatasi serbuan itu!" (Dan jika kamu bertobat), artinya menghentikannya, (maka bagi kamu pokok) atau modal (hartamu, agar kamu tidak menganiaya) dengan mengambil tambahan (dan tidak pula teraniaya) dengan menerima jumlah yang kurang
F.Tafsir Ibnu Katsir Q.S AL-BAQARAH Ayat 188
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai utang sejumlah harta, sedangkan pemiutang (yang punya piutang) tidak mempunyai bukti yang kuat. Lalu lelaki tersebut mengingkari utangnya dan mengadukan perkaranya kepada hakim, padahal dia mengetahui bahwa dia berhadapan dengan perkara yang hak, dan bahwa dirinya berada di pihak yang salah (berdosa) dan memakan harta haram
DAFTAR PUSTAKA
AL-QURAN DAN TERJEMAHAN,SURAT AR RUM AYAT 39,KUDUS 2015
AL-QURAN DAN TERJEMAHAN,SURAT AN NISA AYAT 160-161,KUDUS 2015
AL-QURAN DAN TERJEMAHAN,SURAT AL-IMRAN AYAT 130,KUDUS 2015
AL-QURAN DAN TERJEMAHAN,SURAT AL-BAQARAH AYAT 188,128-129,KUDUS 2015
TAFSIR JALALAIN ,Q.S AR RUM AYAT 39,Q.S AN NISA AYAT 160-161,Q.S AL-IMRAN AYAT 130,Q.S AL-BAQARAH AYAT 188,128-129,
TAFSIR IBNU KATSIR Q.S AR RUM AYAT 39,Q.S AN NISA AYAT 160-161,Q.S AL-IMRAN AYAT 130,Q.S AL-BAQARAH AYAT 188,128-129,
BLOG www.tafsiralquran.com//ARTICLE,;/TAFSIR AL-QURAN TENTANG RIBA/,5 FEBRUARI
Komentar
Posting Komentar